Konservasi Flora dan Fauna
Konservasi flora dan fauna dibedakan berdasarkan fungsinya, meliputi:
Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN)
KPPN diperuntukkan sebagai tempat pelestarian sumber genetik (Plasma Nutfah) yang berada di areal hutan produksi, sehingga dapat mewakili ekosistem hutan dalam satuan kawasan pengelolaan.
Kawasan Konservasi Insitu (KKI)
KKI memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan komunitas hutan (keanekaragaman jenis flora dan fauna, sehingga dapat mewakili ekosistem hutan secara keseluruhan.
Monitoring Flora dan Fauna
Berdasarkan hasil pengamatan flora dan fauna yang dilakukan oleh PT. Carus Indonesia, telah ditemukan:
Jenis tumbuhan sebanyak 91 family, 513 spesies terdiri dari tingkat pohon (Dominasi jenis Depterocarpaceae), herba, liana, semak.
Jenis tumbuhan yang mengandung senyawa bioaktif sebanyak 10 jenis
Jenis tumbuhan yang dilindungi (IUCN, CITES dan UU Perlindungan) sebanyak 44 jenis.
Satwa Mamalia sebanyak 23 jenis (2 jenis berstatus endangered/genting, 6 Jenis berstatus vulnerable/rentan, 10 Jenis berstatus least concert/ berisiko rendah dan 5 jenis statusnya data deficient/ data kurang, berdasarkan IUCN, CITES dan UU Perlindungan).
Satwa Herpetofauna sebanyak 79 jenis (jenis yang dilindungi adalah Katak Pipih/Borbulura kalimantanensis).
Konservasi Ex-Situ
Konservasi Ex-situ dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan material genetik dan wahana untuk mempertahankan luasan basis genetik (broad genetic base) suatu species yang pada akhirnya menjadi sumber genetik (gene pooled) untuk program pemuliaan tanaman.