PT. Carus Indonesia telah dan akan tetap berkomitmen untuk turut andil dan berperan aktif dalam melaksanakan pengusahaan hutan yang berasaskan ramah lingkungan dengan terwujudnya kelestarian hasil dan kelestarian produksi melalui implementasi prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi alam secara lestari (PHPL) serta standard Forest Stewardship Council® (FSC®) sesuai dengan Visi dan Misi PT Carus Indonesia :
Visi
Menjadi pengelola hutan dengan produk hasil hutan kayu ramah lingkungan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial
Misi
- Menerapkan Sistem Pengelolaan Hutan yang lestari dengan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan sosial
- Menjaga hubungan yang harmonis dengan para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan hutan.
Maksud dan Tujuan penyusunan Management Plan adalah sebagai :
- Pedoman kegiatan pemanfaatan hutan alam produksi secara lestari dalam jangka waktu sepuluh tahun (2014 – 2023)
- Pemenuhan persyaratan standard dan peraturan perundang-undangan pengelolaan hutan produksi lestari
- Memperhatikan kelestarian usaha dan keseimbangan lingkungan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat serta kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi
- Meningkatkan operasional pemanfaatan hutan tahunan di lapangan secara rasional, terukur sesuai kemampuan regenerasi alami maupun buatan
- Pedoman Unit Manajemen dalam pemenuhan sumber daya tenaga kerja dan dukungan finansial operasional sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan.
Dalam pengelolaan hutan PT. Carus Indonesia 10 tahun ke depan manajemen dibagi dalam tahapan sebagai berikut :
- Pemanfaatan hasil hutan mencakup kegiatan tata batas areal, zonasi areal untuk mengetahui kondisi kawasan (lindung, tidak untuk produksi dan efektif untuk produksi) dengan metoda untuk monitoring riap melalui pengukuran Petak Ukur Permanen (PUP), Regenerasi Alami dan Limbah Pembalakan.
- Pengelolaan Hutan meliputi kegiatan Perencanaan, Pembukaan Wilayah, Penebangan, Pembinaan.
- Dalam upaya pendekatan sistem dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemanenan kayu di hutan managemen Carus Indonesia telah menggunakan metode RIL (Reduce Impact Logging) dengan mempertimbangkan segala keuntungan dan menekan dampak negatif terhadap lingkungan maka sejak tahun 2010 selalu konsisten untuk menerapkan metode RIL.
- Mengelola Lingkungan untuk kawasan lindung, areal tidak efektif dan areal efektif untuk produksi serta kawasan bernilai konservasi Tinggi (KBKT)
- Mengelola Sosial terutama dampak positif dan negatif terhadap desa-desa yang ada di sekitar kawasan hutan antara lain dampak perekonomian, budaya, pendidikan, kesehatan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan pengelolaan lahan
- Kebijakan K3 dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif.
- Monitoring kegiatan unit manajemen yang akan dilaksanakan oleh Internal Audit secara berkala diantaranya : TUK (COC), Pemantauan Lingkungan HCV dan Dampak Sosial.